Minggu, 30 Oktober 2016

Bank Syariah Belum Banyak Dilirik Masyarakat

Surabaya, Pondok Pesantren An-Nur Slawi. Meski operasional perbankan syariah di Indonesia sudah berlangsung cukup lama, namun masih sebagian kecil masyarakat yang melirik produk layanan perbankan tersebut.

Hal itu dikemukakan Deputi Pimpinan Kantor Bank Indonesia (KBI) Surabaya, Mahmud kepada wartawan usai menghadiri peluncuran kartu kredit syariah "Dirham Card" oleh Bank Danamon Syariah di Surabaya, Jumat.

Jumat, 28 Oktober 2016

Cara Mudah Mengakses NU Onlne dari HP

Untuk memudahkan pembaca dalam mengakses Pondok Pesantren An-Nur Slawi, beberapa waktu lalu kami telah meluncurkan aplikasi android versi ke-2 yang telah mendapat beberapa penyempurnaan dari berbagai kekurangan yang ada pada versi sebelumnya. Berikut ini cara mengaplikasikannya:

Aplikasi android Pondok Pesantren An-Nur Slawi versi ke 2 ini dapat didownload melalui menu google play store. Ketik Pondok Pesantren An-Nur Slawi, atau klik link berikut:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.NUonline.NUmobile2

Setelah didownload, Pondok Pesantren An-Nur Slawi versi android akan tampil sebagai menu tersendiri berupa logo NU yang bisa dengan mudah diakses sewaktu-waktu.

Cara Mudah Mengakses NU Onlne dari HP (Sumber Gambar : Nu Online)
Cara Mudah Mengakses NU Onlne dari HP (Sumber Gambar : Nu Online)

Cara Mudah Mengakses NU Onlne dari HP

Pada aplikasi android yang baru ini, Pondok Pesantren An-Nur Slawi sudah dapat menyesuaikan ukuran tampilan layar pada berbagai versi android pengguna seperti ginger bread, honeycomb, Ice Cream Sandwidch, bahkan Jelly Bean. Pada ukuran huruf (fonts) juga sudah diperbesar, sehingga memudahkan pengakses utuk dapat membaca konten website serta bernavigasi di dalamnya.

Cara yang sama juga bisa dipakai untuk mengakses Radio NU (radio.nu.or.id) dan mengikuti Pengajian Ramadhan live dari beberapa pesantren. Bagi yang belum mendownload Radio Pondok Pesantren An-Nur Slawi, buka play store, lalu ketik Radio NU. Selanjutnya ikuti perintahnya.

Pondok Pesantren An-Nur Slawi

Selain versi android, versi mobile Pondok Pesantren An-Nur Slawi juga sudah diluncurkan sebelumnya. Tanpa harus mendownload versi android, ketika mengetikkan nu.or.id di HP yang terkoneksi dengan internet secara otomatis akan langsung mengarah pada http://m.nu.or.id.  Selanjutnya nikmati versi mobile Pondok Pesantren An-Nur Slawi dengan tampilan yang lebih sederhana. Di bagian bawah juga tersedia pilihan jika ingin kembali ke tampilan utama atau versi dekstop. (Puji Utomo/Ardyan Novanto Arnowo)

Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren An-Nur Slawi

Pondok Pesantren An-Nur Slawi Humor Islam, Jadwal Kajian, Kyai Pondok Pesantren An-Nur Slawi

Jumat, 21 Oktober 2016

Hukum Penggusuran Tanah oleh Pemerintah

Assalamu ‘alaikum wr. wb

Redaksi Bahtsul Masail Pondok Pesantren An-Nur Slawi yang terhormat. Di beberapa kota besar kita sering mendengar penggusuran tanah warga yang dilakukan oleh pihak pemerintah. Dalih yang sering digunakan adalah untuk kepentingan umum. Karena itu saya ingin sekali mendapatkan penjelasan mengenai hukum penggusuran tanah warga untuk kepentingan umum seperti pelebaran jalan dan lain sebagainya.

Yang kedua bagaiamana cara yang baik untuk menentukan ganti rugi penggusuran dalam pandangan Islam? Atas penjelasannya kami ucapkan banyak terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr.wb. (Susanto/Sawangan-Depok)

Hukum Penggusuran Tanah oleh Pemerintah (Sumber Gambar : Nu Online)
Hukum Penggusuran Tanah oleh Pemerintah (Sumber Gambar : Nu Online)

Hukum Penggusuran Tanah oleh Pemerintah

Jawaban

Assalamu ‘alaikum wr.wb.

Pondok Pesantren An-Nur Slawi

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Ada dua pertanyaan yang diajukan kepada kami. Pertama terkait dengan hukum penggusuran tanah warga yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan umum. Kedua, lebih terkait dengan cara terbaik untuk menentukan ganti rugi tanahnya.

Penggusuran tanah atau lahan milik warga yang dilakukan pihak pemerintah memang kerap memicu persoalan serius antara pihak warga yang tergusur tanahnya dan pihak pemerintah. Biasanya alasan yang diajukan pemerintah adalah untuk pembangunan dan kepentingan umum. Sedangkan kericuhan tersebut biasa terletak pada soal ganti rugi tanah yang digusur karena dianggap tidak sepadan atau layak.

Pondok Pesantren An-Nur Slawi

Pada dasarnya penggusuran tanah warga oleh pemerintah adalah diperbolehkan sepanjang memang benar-benar untuk kemaslahatan publik (al-mashlalah al-‘ammah) yang tidak bertentangan dengan syariat. Tetapi memang harus dengan ganti rugi yang memadai. Hal ini sebagaimana yang telah diputuskan NU dalam Muktamar ke-29 di Pondok Pesantren Cipasung-Tasikmalaya pada tanggal 1 Rajab 1415 H/4 Desember 1994 M.

Salah satu pijakan keputusan tersebut adalah kasus Sayidina Umar bin Al-Khaththab ra yang melakukan penggusuran tanah warga untuk perluasan Masjidil Haram, sebagaimana dituturkan al-Mawardi dalam kitab Al-Ahkamus Sulthaniyah.

Pada saat menjabat sebagai khalifah, Sayidina Umar bin Al-Khaththab ra memiliki ide untuk memperluas Masjidil Haram. Ide perluasan ini muncul karena melihat semakin banyaknya penduduk kota Makkah saat itu.

Kemudian ia membeli tanah warga di sekitar masjid. Namun dalam proses tersebut ada saja warga yang enggan menjual tanahnya. Melihat hal tersebut Khalifah Umar bin Al-Khaththab ra mengambil kebijakan untuk merobohkan bangun milik warga yang enggan menjualnya, dan menawarkan harga tertentu sehingga mereka menerimannya.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?.

Artinya, “Ketika diangkat sebagai Khalifah dan jumlah penduduk semakin banyak, Umar ra memperluas masjid dengan membeli rumah dan dirobohkannya. Lalu ia menambah perluasannya dengan merobohkan (bangunan) penduduk sekitar masjid yang enggan menjualnya. Ia lalu memberi harga tertentu sehingga mereka mau menerimanya. Ia membangun dinding yang pendek kurang dari tinggi manusia, dan memasang lampu-lampu di atasnya. Ia adalah orang yang pertama kali membuat dinding untuk masjid,” (Lihat Al-Mawardi, Al-Ahkamus Sulthaniyyah, Mesir-Musthafa Al-Halabi, cet ke-2, 1966, halaman 162).

Kebolehan menggusur tanah warga oleh pemerintah untuk kepentingan umum dianalogikan dengan kebolehan mengambil tanah warga yang berdampingan dengan masjid secara paksa untuk perluasan masjid ketika mereka enggan menjual tanahnya. Padahal perluasan tersebut sangat mendesak. Namun tidak hanya berhenti sampai titik ini, tetapi harus dibarengani dengan ganti rugi memadai atau sepadan dengan harga tanahnya.

Sedangkan untuk menentukan ganti rugi yang memadai adalah dengan cara musyawarah atas dasar keadilan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Hal ini wajib diperhatikan untuk menghindari konflik berkelanjutan antara warga dan pihak pemerintah.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya, “Contoh kedua adalah pengambilan hak milik demi kepentingan umum. Agama Islam memperbolehkan pengambilan hak milik tanah yang berdampingan dengan masjid secara paksa jika si pemilik enggan menjualnya. Sementara masjid sudah sempit bagi para jamaahnya dan mereka membutuhkannya. Seperti halnya para ulama memperbolehkan kasus semacam itu untuk perluasan jalan umum ketika masyarakat sangat membutuhkannya, dengan memberikan (ganti rugi) harga yang sepadan dengan harga tanah yang diambil hak miliknya. Bahkan para fuqaha juga telah menjelaskan, boleh mengambil satu sisi dari masjid untuk keperluan perluasan jalan umum ketika dibutuhkan,” (Lihat Mustafa Ahmad Az-Zarqa`, Al-Madkhal Al-Fiqhi Al-‘Amm, Damaskus-Alif Ba Al-Adib, 1968 H, juz I, halaman 248).

Meskipun pemerintah boleh menggusur tanah warga atas nama kepentingan umum, namun pihak pemerintah juga tidak boleh sewenang-wenang dan seenak perutnya sendiri menentukan ganti rugi. Tetapi harus dengan ganti rugi sewajarnya dan mencerminkan rasa keadilan. Yang tak kalah penting adalah harus dipastikan benar-benar untuk kepentingan umum, bukan kepentingan individu tertentu. Di samping itu juga harus dipikirkan bagaimana nasib warga pascapenggusuran tanahnya.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Bagi pemerintah sudah seharusnya memperhatikan nasib warga yang digusur karena memang itu adalah tanggung jawab pemerintah. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.  

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu’alaikum wr.wb.


(Mahbub Ma’afi Ramdlan)

Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren An-Nur Slawi Lomba, Bahtsul Masail, Sholawat Pondok Pesantren An-Nur Slawi

Selasa, 18 Oktober 2016

Menjaga Keseimbangan Antara Kepentingan Bisnis, Masyarakat, dan Lingkungan

Dunia bisnis, lingkungan, dan masyarakat merupakan satu kesatuan yang keberadaannya saling mendukung. Jika terjadi ketimpangan pada satu sisi, maka masalah, cepat atau lambat akan muncul. Manusia menyesuaikan diri dengan alam untuk mencapai harmoni. Kemajuan teknologi menyebabkan manusia mampu mengendalikan kekuatan alam. Keserakahan manusia yang tidak ada batas ini menyebabkan mereka berusaha mengeksploitasi alam, yang merusak keseimbangan ekosistem. Akhirnya, bencanalah yang timbul dengan manusia sebagai korbannya.

Kemajuan teknologi untuk mengeksploitasi alam menyebabkan dunia usaha memanfaatkan ilmu pengetahuan tersebut untuk berekspansi dari satu tempat ke tempat lain yang dinilainya masih memiliki potensi keuntungan. Konflik dengan masyarakat lokal di mana industri akan dibangun tak habis-habisnya muncul. Di pesisir selatan pantai Pulau Jawa, konflik terkait penambangan pasir besi muncul di berbagai tempat. Bahkan sampai menimbulkan korban nyawa sebagaimana dialami oleh Salim Kancil di Pasuruan (2015) yang dibunuh dengan cara yang sangat sadis. Konflik juga muncul akibat rencana eksploitasi sumberdaya air yang muncul di Serang Banten dan beberapa daerah lainnya. Konflik lahan antara masyarakat adat dan pengusaha perkebunan juga tak ada habis-habisnya. Belakangan, masalah yang mengemuka adalah rencana pembangunan pabrik semen di daerah Rembang.

Menjaga Keseimbangan Antara Kepentingan Bisnis, Masyarakat, dan Lingkungan (Sumber Gambar : Nu Online)
Menjaga Keseimbangan Antara Kepentingan Bisnis, Masyarakat, dan Lingkungan (Sumber Gambar : Nu Online)

Menjaga Keseimbangan Antara Kepentingan Bisnis, Masyarakat, dan Lingkungan

Bencana alam yang muncul dari tahun ke tahun akibat eksploitas alam adalah pembakaran hutan di Sumatra dan Kalimantan untuk dialihfungsikan menjadi kawasan perkebunan. Pembersihan lahan dengan membakar memang ongkosnya murah, tetapi masyarakat luaslah yang harus menanggung akibatnya. Binatang-binatang penghuni hutan banyak yang mati, masyarakat adat pun harus menyingkir. Daerah yang mata airnya diambil oleh perusahaan air minum membuat para petani kekurangan air saat kemarau. Bekas galian pasir besi juga menimbulkan kerusakan alam karena banyak pengusaha yang tidak melakukan rehabilitasi sesudahnya. Bencana lumpur Lapindo menjadi tragedi bagi mayarakat di Sidoarjo. Daftar tersebut akan sangat panjang jika disebut satu per satu.

Secara sosial saat sebuah industri akan masuk ke suatu daerah yang akan mengeksploitasi alam, masyarakat pun biasanya terpecah, antara yang setuju dengan masuknya industri tersebut dengan yang menolaknya. Pengusaha membentuk kelompok-kelompok yang mendukungnya dan membiayanya. Yang tidak setuju, merasa selalu terancam karena kapan saja bisa terusir dari tempatnya hidup. 

Bagi dunia bisnis, yang tujuan utamanya adalah untuk meraih keuntungan, penyelamatan lingkungan berarti adanya ongkos tambahan yang harus dipikul sehingga bisa mengurangi keuntungan yang diharapkan. Tak banyak industri yang memiliki komitmen untuk menjaga kelestarian alam, apalagi ditambah pula dengan penegakan hukum (yang) juga masih lemah. 

Pondok Pesantren An-Nur Slawi

Masyarakat yang berhasil ‘mengusir’ perusahaan-perusahaan yang akan mengeksploitasi daerahnya biasanya memiliki aktor intelektual yang mampu memimpin dan menggerakkan masyarakat untuk melawan, memiliki jaringan nasional hingga internasional serta memiliki napas panjang untuk membela daerahnya. Para aktivis NU yang ada di berbagai daerah, dapat mendampingi masyarakat yang sedang menghadapi masalah dengan dunia usaha. Upaya perlawanan dengan cara kekuatan fisik dengan mudah dipatahkan karena perusahaan mampu menyewa pengamanan swasta atau oknum aparat keamanan. 

Sejarah membuktikan, melawan korporasi dengan modal kuat bukanlah hal yang mudah. Mereka mampu menyewa para akademisi yang bisa memberikan legitimasi atas tindakan mereka. Ahli-ahli hukum terbaik juga bisa diminta untuk membela kepentingan mereka. Para pakar hubungan masyarakat juga bisa diminta untuk memoles citra perusahaan sebaik mungkin bahwa apa yang mereka lakukan tidak melanggar hukum atau etika.  

Kemajuan teknologi informasi, dapat dimanfaatkan oleh jejaring masyarakat dan kelompok pembela lingkungan untuk melindungi kepentingan mereka. Ada banyak LSM yang bergerak dalam perlindungan lingkungan yang mampu memberikan bantuan. Ada banyak ahli hukum yang bisa memberikan advokasi terhadap permasalah yang mereka miliki. Sosial media juga dapat digunakan untuk menyuarakan kepentingan masyarakat atas fakta-fakta yang terjadi di lapangan. 

Kantor pusat perusahaan yang biasanya terletak di pusat-pusat bisnis di ibukota negara menentukan seluruh kebijakan strategis di daerah operasinya. Daerah operasi perusahaan yang lokasinya jauh di pedalaman atau bahkan di tengah hutan menyebabkan para pengambil kebijakan kurang memiliki sensitivitas atas dampak yang ditimbulkan atas operasi yang dilakukan. Pertimbangan utama mereka adalah untung dan rugi. Bahkan perusahaan dengan gampang bisa dijual kepada perusahaan lainnya dengan gampangnya. 

Pondok Pesantren An-Nur Slawi

Pengembangan sektor usaha juga didukung untuk pengembangan perekonomian. Mereka mampu menciptakan lapangan kerja, membayar pajak dan memberi nilai tambah atas produk yang sebelumnya bernilai rendah. Para pengusaha adalah orang-orang  yang berani mengambil risiko dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat ata suatu produk yang sebelumnya belum tersedia. Jadi wajarlah jika mereka mendapat keuntungan lebih atas risiko yang mereka ambil. Kemajuan dunia ini sesungguhnya terjadi berkat adanya para pengusaha. Jika usaha tersebut dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka kita harus memberi dukungan lebih karena sesungguhnya perusahaan tersebut adalah milik rakyat. Keuntungan yang didapat akan kembali lagi kepada rakyat melalui deviden yang dibagikan kepada pemerintah sebagai pemegang saham. Tetapi semua usaha yang dilakukan harus sesuai dengan regulasi yang ada. 

Di sinilah peran pemerintah yang seharusnya mampu mengakomodasi kepentingan berbagai pihak. Bagaimana dampak lingkungan yang akan muncul jika sebuah bisnis dilakukan bisa dilakukan melalui analisis amdal. Kepentingan masyarakat juga harus terakomodasi dengan baik karena mereka yang akan terkena dampak pertama kali jika ada masalah. Dalam banyak kasus, ketika sebuah perusahaan mau masuk, masing-masing pihak berusaha memaksimalkan kepentingannya. Penduduk lokal berusaha menjual tanah setinggi-tingginya, oknum aparat berusaha mempersulit perizinan, pecinta lingkungan tidak ingin alam dieksploitasi sejengkal saja. Jika masing-masing pihak tidak mau mengakomodasi kepentingannya, maka masyarakat secara luas pulalah yang harus menanggung akibatnya. Harga produk yang dijual akan menjadi mahal karena adanya biaya-biaya siluman yang dimasukkan sebagai bagian dari ongkos produksi. 

Jika pemerintah tegas dalam penegakan aturan dan masyarakat bisa bersatu dalam membela kepentingannya, maka para pengusaha tidak akan berani lagi bermain dalam ranah abu-abu karena ongkos yang mereka keluarkan akan sangat besar. Dan kerugian besar akan mereka alami jika akhirnya harus mundur akibat perlawanan masyarakat. Kemudahan dan kepastian usaha sangat penting untuk mendorong tumbuhnya bisnis, tetapi bisnis yang membawa manfaat bagi semua pemangku kepentingannya, para investor, masyarakat, pemerintah, dan kelestarian alam itu sendiri. (Mukafi Niam)

Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren An-Nur Slawi Berita Pondok Pesantren An-Nur Slawi

Minggu, 16 Oktober 2016

GP Ansor Sukoharjo Fokus Penataan dan Kemandirian Organisasi

Sukoharjo, Pondok Pesantren An-Nur Slawi - Syahid Mubarok terpilih sebagai ketua baru Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Sukoharjo, setelah memperoleh suara terbanyak dalam Konferensi Cabang (Konfercab) GP Ansor Sukoharjo ke-VIII, yang digelar di Balai Desa Mulur, Bendosari, Sukoharjo, Ahad (4/12).

Usai terpilih Syahid menjelaskan, pada masa kepemimpinannya kali ini, dia akan berfokus untuk penataan dan kemandirian organisasi.? “Kita fokuskan pada penataan organisasi, baik dari tingkatan cabang hingga ranting,” terang Syahid kepada Pondok Pesantren An-Nur Slawi .

GP Ansor Sukoharjo Fokus Penataan dan Kemandirian Organisasi (Sumber Gambar : Nu Online)
GP Ansor Sukoharjo Fokus Penataan dan Kemandirian Organisasi (Sumber Gambar : Nu Online)

GP Ansor Sukoharjo Fokus Penataan dan Kemandirian Organisasi

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan peningkatan pada kelembagaan dengan membentuk ranting baru sekaligus mengaktifkan ranting yang sudah ada.

Pondok Pesantren An-Nur Slawi

Sedangkan untuk kemandirian organisasi, dia menitik beratkan pada pengembangan potensi ekonomi yang dimiliki kader. “Pengembangan potensi ekonomi dan SDM kader sesuai kemampuan masing-masing,” ungkap dia.

Syahid yang sebelumnya mengemban amanah sebagai sekretaris pengurus pimpinan cabang, mengungguli atas kandidat lainnya, yakni Mustofa dan Zen Fatoni.? (Ajie Najmuddin/Abdullah Alawi)

Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren An-Nur Slawi

Pondok Pesantren An-Nur Slawi Nahdlatul, AlaSantri Pondok Pesantren An-Nur Slawi

Sabtu, 08 Oktober 2016

Mengenal Rukun Wudhu

Dalam fikih wudhu disebut sebagai penyuci yang menghilangkan hadats, berbeda dengan tayamum yang tidak berfungsi sebagai penghilang hadats tetapi sekadar sarana untuk diperbolehkannya shalat.

Yang mewajibkan wudhu adalah adanya hadats di kala hendak melakukan shalat atau ibadah lain yang mewajibkan suci dari hadats seperti thawaf, menyentuh atau membawa Al-Qur’an, dan lain sebagainya.

Mengenal Rukun Wudhu (Sumber Gambar : Nu Online)
Mengenal Rukun Wudhu (Sumber Gambar : Nu Online)

Mengenal Rukun Wudhu

Sebagaimana ibadah-ibadah lainnya wudhu juga memiliki beberapa rukun atau kefardhu’an yang mesti dilakukan untuk mencapai keabsahannya. Dalam fikih madzhab Syafi’i ditetapkan ada enam hal yang menjadi rukun wudhu. Sebagaimana disebutkan Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami dalam kitabnya Safinatun Najâ.

? ? ?: ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Pondok Pesantren An-Nur Slawi

Pondok Pesantren An-Nur Slawi

Artinya, “Fardhu wudhu ada enam: (1) niat, (2) membasuh muka, (3) membasuh kedua tangan beserta kedua siku, (4) mengusap sebagian kepala, (5) membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki, dan (6) tertib,” (Lihat Salim bin Sumair Al-Hadhrami, Safînatun Najâ, Beirut, Darul Minhaj, 2009, halaman 18).

Keenam rukun tersebut dijelaskan oleh Syekh Nawawi Banten sebagai berikut.

1. Niat wudhu dilakukan secara berbarengan pada saat pertama kali membasuh bagian muka, baik yang pertama kali dibasuh itu bagian atas, tengah maupun bawah.

Bila orang yang berwudhu tidak memiliki suatu penyakit maka ia bisa berniat dengan salah satu dari tiga niat berikut:

   a. Berniat menghilangkan hadats, bersuci dari hadats, atau bersuci untuk melakukan shalat.

   b. Berniat untuk diperbolehkannya melakukan shalat atau ibadah lain yang tidak bisa dilakukan kecuali dalam keadaan suci.

   c. Berniat melakukan fardhu wudhu, melakukan wudhu atau wudhu saja, meskipun yang berwudhu seorang anak kecil atau orang yang memperbarui wudhunya.

Orang yang dalam keadaan darurat seperti memiliki penyakit ayang-ayangen atau beser baginya tidak cukup berwudhu dengan niat menghilangkan hadats atau bersuci dari hadats. Baginya wudhu yang ia lakukan berfungsi untuk membolehkan dilakukannya shalat, bukan berfungsi untuk menghilangkan hadats.

Sedangkan orang yang memperbarui wudhunya tidak diperkenankan berwudhu dengan niat menghilangkan hadats, diperbolehkan melakukan shalat, atau bersuci dari hadats.

2. Membasuh muka

Sebagai batasan muka, panjangnya adalah antara tempat tumbuhnya rambut sampai dengan di bawah ujung kedua rahangnya. Sedangkan lebarnya adalah antara kedua telinganya. Termasuk muka adalah berbagai rambut yang tumbuh di dalamnya seperti alis, bulu mata, kumis, jenggot, dan godek. Rambut-rambut tersebut wajib dibasuh bagian luar dan dalamnya beserta kulit yang berada di bawahnya meskipun rambut tersebut tebal, karena termasuk bagian dari wajah. tetapi tidak wajib membasuh bagian dalam rambut yang tebal bila rambut tersebut keluar dari wilayah muka.

3. Membasuh kedua tangan beserta kedua sikunya.

Dianggap sebagai siku bila wujudnya ada meskipun di tempat yang tidak biasanya seperti bila tempat kedua siku tersebut bersambung dengan pundak.

4. Mengusap sebagian kecil kepala

Mengusap sebagian kecil kepala ini bisa hanya dengan sekadar mengusap sebagian rambut saja, dengan catatan rambut yang diusap tidak melebihi batas anggota badan yang disebut kepala. Seumpama seorang perempuan yang rambut belakangnya panjang sampai sepunggung tidak bisa hanya mengusap ujung rambut tersebut karena sudah berada di luar batas wilayah kepala. Dianggap cukup bila dalam mengusap kepala ini dengan cara membasuhnya, meneteskan air, atau meletakkan tangan yang basah di atas kepala tanpa menjalankannya.

5. Membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki

Dalam hal ini yang dibasuh adalah bagian telapak kaki beserta kedua mata kakinya. Tidak harus membasuh sampai ke betis atau lutut. Diwajibkan pula membasuh apa-apa yang ada pada anggota badan ini seperti rambut dan lainnya. Orang yang dipotong telapak kakinya maka wajib membasuh bagian yang tersisa. Sedangkan bila bagian yang dipotong di atas mata kaki maka tidak ada kewajiban membasuh baginya namun disunahkan membasuh anggota badan yang tersisa.

6. Tertib

Yang dimaksud dengan tertib di sini adalah melakukan kegiatan wudhu tersebut secara berurutan sebagaimana disebut di atas, yakni dimulai dengan membasuh muka, membasuh kedua tangan beserta kedua siku, mengusap sebagian kecil kepala, dan diakhiri dengan membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki.

Demikian Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami dan Syaikh Muhammad Nawawi Banten menjelaskan tentang rukun wudhu.

Di samping itu ada banyak perbuatan yang dianggap sebagai kesunahan dalam berwudhu. Di antaranya membaca basmalah, bersiwak atau gosok gigi, membasuk kedua tangan sebelum memasukkannya ke dalam tempatnya air, berkumur, menghirup air ke dalam hidung dan mengeluarkannya lagi, membasuh kedua telinga, mendahulukan anggota badan yang kanan, berturut-turut, dan lain sebagainya. Wallahu a’lam. (Yazid Muttaqin)

Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren An-Nur Slawi Jadwal Kajian Pondok Pesantren An-Nur Slawi

Jumat, 07 Oktober 2016

PCINU Brunei Darussalam dan Buruh Migran Peringati Haul Gus Dur

Jakarta, Pondok Pesantren An-Nur Slawi. Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama Brunei Darussalam bekerja sama dengan Garda Buruh Migrant Indonesia memperingati maulid Nabi Muhammad SAW. Bersamaan dengan itu, mereka juga berzikir bersama dalam rangka memperingati haul ke-5 KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Acara diselenggarakan secara berturut-turut pada Sabtu (10/1) dan Ahad (10/11) di dua distrik berbeda; distrik Brunei Muara dan distrik Kuala Belait. Peringatan ini disambut meriah oleh WNI yang tinggal di Brunei Darussalam.

PCINU Brunei Darussalam dan Buruh Migran Peringati Haul Gus Dur (Sumber Gambar : Nu Online)
PCINU Brunei Darussalam dan Buruh Migran Peringati Haul Gus Dur (Sumber Gambar : Nu Online)

PCINU Brunei Darussalam dan Buruh Migran Peringati Haul Gus Dur

Koordinator yang terdiri atas Ahmad Makhfudin, Inmas Santi, dan Moh Ifan mengatakan, "Acara ini baru pertama digelar dalam sejarah buruh migrant Indonesia di Brunei Darussalam. Selain menjalin ukhuwah antarburuh migran, acara ini juga sebagai cikal bakal persatuan buruh migran untuk peningkatan martabat dan pemberdayaan buruh migrant Indonesia di Brunei Darussalam.”

Pondok Pesantren An-Nur Slawi

Dalam pertemuan ini, penyampai taushiyah menanamkan nilai Aswaja di tengah gempuran ideologi ekstrem Islam trans nasional. Tampak hadir beberapa pejabat Kedubes RI untuk Brunei Darussalam dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Ketua PCINU Brunei Darussalam Ust H Ahmad Dhofier mengatakan, "Sambutan hari lahir Nabi Muhammad SAW adalah tradisi baik untuk mencapai tujuan baik yang patut dilestarikan."

Pondok Pesantren An-Nur Slawi

Sementara Ketua Umum Garda Buruh Migrant Indonesia Abdurahman Duladi Aldi menegaskan, "Peringatan maulid Nabi haruslah membawa semangat perubahan. Nabi SAW dahulunya adalah juga seorang buruh, tetapi bukan sembarang buruh. Sebelum masa bitsah, baginda Nabi sering menggembalakan kambing milik orang-orang Mekah. Beliau sosok buruh teladan, yang mampu menginternalisasikan sifat pengabdian sejati sehingga derajatnya sangat dekat dengan Allah SWT.

Sementara Ketua PKB cabang Brunei Darussalam Jauhar Ahmad mengajak WNI untuk meneladani keluhuran sifat Rasulullah. "Gus Dur adalah sosok umat yang meneladani kepribadian Rasul secara utuh. Di masa hidup, Gus Dur rela dicaci dan dicela bahkan dikafirkan hanya karena ingin mewujudkan misi rahmatan lil alamiin.”

Gus Dur, kata Jauhar, selalu hadir mendampingi orang-orang yang terancam eksistensinya. Ia memberikan pelajaran berharga kepada masyarakat bagaimana meneladani Rasulullah secara benar. Hal ini dibuktikan Gus Dur mulai dari kesederhanaannya, rasa empatinya, bahkan pembelaannya kepada kemanusiaan.

Selain sambutan-sambutan, acara juga dimeriahkan oleh tembang-tembang sholawat Lir Ilir, Tombo Ati dan Zaman Wis Akhir oleh Gatot Music bersama grup paduan suara dari gabungan buruh migrant. (Red Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren An-Nur Slawi Lomba, Warta Pondok Pesantren An-Nur Slawi