Kamis, 18 November 2004

LPNU: Kartel Bawang Harus Diberangus!

Jakarta, Pondok Pesantren An-Nur Slawi. Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) mensinyalir kelangkaan hingga memicu lonjakan harga bawang di pasaran dikarenakan adanya permainan jahat oleh kartel.

Keberadaan kartel sendiri dinilai sengaja dimunculkan dan harus segera diberangus untuk kembali menstabilkan harga.? Ketua Pengurus Pusat LPNU Mustolihin Madjid mengatakan, keberadaan kartel atau kelompok produsen independen yang bisa menetapkan harga dan membatasi suplai sudah direkayasa sedemikian rupa melalui mekanisme izin impor.?

LPNU: Kartel Bawang Harus Diberangus! (Sumber Gambar : Nu Online)
LPNU: Kartel Bawang Harus Diberangus! (Sumber Gambar : Nu Online)

LPNU: Kartel Bawang Harus Diberangus!

"Ini semua terjadi karena Pemerintah menghentikan impor secara mendadak, tanpa terlebih dahulu menata produktifitas dan tata niaga pertanian dengan baik. Jadi mereka ingin menjustifikasi, begini lho kalau impor dihentikan, pasokan kita terganggu, yang ujung-ujungnya kran impor akan dibuka kembali selebar-lebarnya," kata Mustolihin di kantor PBNU Jakarta, Rabu (20/3).?

Kembali dibukanya kran impor, lanjut Mustolihin, yang kemudian diisi oleh importir-importir baru, membuka kemungkinan terbentuknya kartel dengan segala permainan jahatnya.?

Pondok Pesantren An-Nur Slawi

Pondok Pesantren An-Nur Slawi

"Pendaftaran dan verifikasi importir ada di Kementerian Pertanian, untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Perdagangan dan keluar izin. Importir-importir baru ini yang selanjutnya menjadi kartel. Jadi bohong kalau Menteri Pertanian mengatakan tidak tahu adanya kartel," tandasnya.?

Ke depan, LPNU tetap mendukung kebijakan penghentian impor produk hortikultura, termasuk bawang putih. Meski demikian untuk menghindari kemungkinan gangguan di stabilitas harga, Pemerintah di desak terlebih dahulu memperbaiki produktifitas dan tata niaga produk pertanian di pasaran.?

"Pemerintah jangan terlibat secara langsung, tapi memposisikan diri pada pembuat regulasi yang baik. Masyarakat sebagai pelaku pertanian diperhatikan, aspek permodalan dari perbankan juga diperhatikan, kalangan usahawan diberi ruang, dan Pemerintah mengontrol dengan aturan yang sifatnya tidak mengekang," pungkas Mustolihin.?

Keberadaan kartel terungkap dari temuan 394 kontainer berisi bawang putih impor dari China dan Thailand, dalam inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Atas temuan tersebut KPPU sudah memanggil 11 importir yang disinyalir sebagai pemilik bawang putih tersebut.

Penulis: Samsul Hadi

Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren An-Nur Slawi Sejarah, Doa, Berita Pondok Pesantren An-Nur Slawi

Kamis, 08 April 2004

Menshalatkan Jenazah Teroris dan Koruptor

Aksi teror dan korupsi dengan segala bentuknya dan motifnya mendadak jadi kejahatan paling terkutuk setidaknya pada lima belas tahun terakhir di Indonesia. Bahkan orang-orang yang terlibat atau menikmati dua jenis kejahatan ini ikut juga melaknat perilaku teror dan perilaku koruptif yang dilakukan orang lain.

Aksi teror dan tindak kejahatan korupsi karenanya menjadi musuh masyarakat. Tidak heran saat aksi teror atau tindak kejahatan korupsi tercium oleh media, masyarakat mengumpat pelakunya dengan sebutan “Dajjal”.

Menshalatkan Jenazah Teroris dan Koruptor (Sumber Gambar : Nu Online)
Menshalatkan Jenazah Teroris dan Koruptor (Sumber Gambar : Nu Online)

Menshalatkan Jenazah Teroris dan Koruptor

Dampak kejahatan setingkat Dajjal ini bisa dilihat dan diraba langsung oleh pancaindra. Banyak sekali kerugian yang diderita oleh masyarakat akibat aksi teror dan tindakan korupsi.

Karena aksi teror, seorang istri menjadi janda, seorang suami menjadi duda, anak-anak menjadi yatim, orang-orang sehat menjadi cacat, aset-aset dan fasilitas umum menjadi rusak, orang-orang menjadi resah.

Pondok Pesantren An-Nur Slawi

Sementara korupsi menurunkan derajat kemuliaan seseorang. Yang paling kentara, korupsi meruntuhkan keikhlasan. Mereka yang diamanahkan melayani masyarakat, justru merasa paling berjasa dan mengharapkan imbalan di luar gaji pokok. Layanan untuk masyarakat umum atau mewujudkan kepentingan umum bergeser menjadi layanan untuk kepentingan “pemborong”.

Pondok Pesantren An-Nur Slawi

Atas dasar ini kejahatan teror dan perilaku busuk korupsi digolongkan sebagai dosa besar yang dapat menjerumuskan pelakunya ke dalam neraka. Khazanah ulama menyebutnya sebagai “kaba’ir” dosa besar yang mengundang laknat Allah beserta makhluk-Nya hingga ikan-ikan di dasar laut.

Terlebih lagi kejahatan teror. Kejahatan ini bisa juga masuk ke dalam kategori bid’ah dan zindik. Pasalnya pelaku teror kerap mengharamkan apa yang dihalalkan Allah dan menghalalkan apa yang diharamkan Allah seperti membunuh manusia dalam kondisi aman atau membunuh diri dengan meledakan bom di keramaian.

Aksi sweeping tempat-tempat hiburan atau rumah ibadah agama lain juga termasuk salah satu bentuk teror. Demikian juga aparat birokrasi yang menjadi centeng atas kepentingan-kepentingan perusahaan tertentu dengan mengintimidasi masyarakat demi kelancaran aktivitas perusahaan yang bersangkutan.

Tetapi segagah apa pun, teroris dan koruptor juga tetap mengalami kematian sebagaimana makhluk hidup pada umumnya. Lalu bagaimana kalau mereka wafat? Apakah umat Islam tetap diwajibkan untuk memandikan, mengafankan, menyembahyangkan, dan memakam jenazahnya? Ibnu Rusydi dalam Bidayatul Mujtahid menerangkan sebagai berikut.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?. ? ? ? ? ? ? ? ? "? ? ? ? " ? ? ? ? " ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?. ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?. ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?.

Mayoritas ulama sepakat membolehkan umat Islam untuk menyembahkan jenazah setiap orang yang mengucapkan “Lâ ilâha illallâh” baik jenazah itu pelaku dosa besar maupun ahli bid‘ah. Hanya saja Imam Malik memakruhkan orang-orang terpandang atau terkemuka untuk ikut menyembahyangkan jenazah ahli bid’ah. Tetapi Imam Malik tidak berpendapat perihal pemerintah menyembahyangkan jenazah mereka yang terkena hukuman mati (hudud). Bahkan sebagian ulama tidak memperbolehkan masyarakat menyembahyangkan jenazah pelaku dosa besar, pelaku zina, dan pelaku bid‘ah. Pilihan makruh oleh Imam Malik lebih pada kecaman dan sanksi (sosial) untuk mereka.

Dari keterangan di atas, Ibnu Rusydi mengisyaratkan bahwa ulama, para kiai, para ustadz, modin, amil, dan juga orang terpandang di sebuah masyarakat tidak perlu hadir menyembahkan jenazah teroris, pelaku sweeping, koruptor, mereka yang menyalahgunakan jabatan.

Cukup masyarakat awam yang menghadiri upacara sembahyang dan pemakaman jenazah mereka. Ini merupakan bentuk sanksi sosial dan kecaman keras atas kejahatan-kejahatan besar seperti teror, korupsi, sweeping yang sangat merusak kehidupan masyarakat secara umum. Wallâhu a’lam. (Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren An-Nur Slawi IMNU, Pesantren Pondok Pesantren An-Nur Slawi