Rabu, 13 Maret 2013

Washington Post Sebut Trump Babak Belur di Pengadilan

Jakarta, Pondok Pesantren An-Nur Slawi. Koran terkemuka Amerika Serikat, Washington Post, menyebut Presiden Amerika Serikat Donald Trump babak belur dalam pertarungan hukum setelah bandingnya agar Keppres larangan warga tujuh negara muslim masuk AS yang sudah ditolak pengadilan pertama disahkan untuk diterapkan, malah diperkuat oleh putusan pengadilan tingkat banding.

Menurut The Post, Presiden Trump telah menang secara beruntun dalam 18 bulan berturut-turut, namun kemenangan beruntunnya itu berakhir Kamis malam waktu AS ketika pengadilan federal memperkuat putusan pengadilan pertama yang menyatakan Keppres Donald Trump itu tidak konstitusional sehingga tak boleh diterapkan.

Washington Post Sebut Trump Babak Belur di Pengadilan (Sumber Gambar : Nu Online)
Washington Post Sebut Trump Babak Belur di Pengadilan (Sumber Gambar : Nu Online)

Washington Post Sebut Trump Babak Belur di Pengadilan

Menurut tiga hakim dalam panel pengadilan banding, pemerintahan Trump mengajukan alasan di pengadilan banding bagi Keppres yang dimotivasi oleh kekhawatiran keamanan nasional sebagai "tidak boleh dikaji ulang", kendati Keppres itu berpotensi melanggar hak warga negara dan konstitusi.

Namun pengadilan banding melihat, "Tidak ada preseden yang mendukung klaim tidak boleh dikaji ulang itu, yang bertentangan sekali dengan struktur fundamental demokrasi konstitusional kita."

Pondok Pesantren An-Nur Slawi

Pemerintahan Trump kemungkinan besar akan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung menyangkut Keppres larangan untuk imigran tujuh negara muslim ini.

Keppres itu diputuskan terlarang oleh hakim pengadilan negara bagian Washington. Trump langsung mengecam sang hakim karena bagi Trump, menerbitkan Keppres adalah kewenangan hukumnya sebagai presiden AS.

Menurut Trump, presiden ditugaskan untuk membuat negara tetap aman dan larangan untuk imigran tujuh negara muslim itu disebutnya akan membuat AS aman.

Namun pengadilan tingkat banding tidak melihatnya begitu, sehingga satu-satunya cara yang harus ditempuh Trump sekarang adalah mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.?

Pondok Pesantren An-Nur Slawi

Mahkamah Agung AS diisi oleh sembilan hakim yang terdiri dari empat hakim agung liberal dan empat hakim agung konservatif. Posisi hakim kesembilan sedang lowong sepeninggal hakim agung Antonin Scalia meninggal dunia tahun lalu semasa pemerintahan Barack Obama.

Demokrat telah berusaha mengisi hakim kesembilan itu dengan mengajukan hakim Merrick Garland, namun ditolak Republik yang mendominasi parlemen. Kini, calon hakim agung yang dijagokan Trump, Neil Gorsuch, baru memasuki proses konfirmasi awal di Senat. Dia tidak akan otomatis menempati kursi hakim agung kesembilan yang lowong itu sekalipun dia nanti disetujui Senat.

Posisi 4:4 di Mahkamah Agung itu membuat Keppres Trump itu tetap tak bisa diterapkan sehingga larangan kunjungan imigran tujuh negara muslim dan pengungsi ke AS itu tidak akan berarti apa-apa.

Menurut Washington Post, fakta itu akan menjadi masalah besar bagi Trump yang semasa Pemilu sesumbar akan mengubah apa pun yang dibenci rakyat menyangkut Washington dengan membawa kebiasaan manajemen bisnis yang efisien ke birokrasi gemuk pemerintahan.

"Yang tengah dan harus dipelajari Trump dari putusan pengadilan banding ini adalah bahwa pemerintahan bukanlah organisasi bisnis. Ada proses "checks and balances" yang harus diperhatikan. Peradilan bukan wilayah yang bisa dia bujuk atau kendalikan. Dia, tegas sekali, bukan bos sistem peradilan federal," tulis Washington Post.

"Trump lebih mengubah Washington ketimbang Washington yang mengubah dia dalam tiga pekan pertama pemerintahannya. Namun putusan Kamis malam ini membuktikan bahwa bahkan orang seperti Trump yang menganggap eksekutif memiliki kekuasaan yang sangat besar saja, tidak bisa dengan gampangnya memaksakan cara dia menjalankan negara."

Trump boleh saja mengecam dan bersumpah serapah lewat Twitter karena putusan pengadilan yang tidak berpihak kepada dia. Namun, tulis Washington Post, cuitan-cuitan yang ditulis dengan huruf-huruf besar itu "tak bisa mengubah prinsip pemisahan kekuasaan dalam sistem pemerintahan kita, ini adalah fakta yang terpaksa harus diakui Trump yang usia pemerintahannya baru sekitar tiga pekan." (Antara/Mukafi Niam)

Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren An-Nur Slawi Pendidikan Pondok Pesantren An-Nur Slawi

Rabu, 06 Maret 2013

Fatayat Harus Terus Gerakkan Dakwah Islam Rahmatan Lilalamin

Cianjur, Pondok Pesantren An-Nur Slawi. Gerakan dakwah yang dijalankan NU adalah dakwah Islam rahmatan lilalamin. Dakwah NU ini juga sinergis dengan nilai dan budaya Nusantara, sehingga kehadiran Islam yang didakwahkan NU selalu sinergis untuk membangun masyarakat setempat. Fatayat mesti terus menggerakkan ? dakwah yang sudah dijalankan NU tersebut.

Fatayat Harus Terus Gerakkan Dakwah Islam Rahmatan Lilalamin (Sumber Gambar : Nu Online)
Fatayat Harus Terus Gerakkan Dakwah Islam Rahmatan Lilalamin (Sumber Gambar : Nu Online)

Fatayat Harus Terus Gerakkan Dakwah Islam Rahmatan Lilalamin

Demikian disampaikan Dr H Asad Said Ali, Wakil Ketua Umum PBNU, dalam acara pembukaan Halaqoh Islam Indonesia dan Workshop Aswaja yang diselenggarakan PP Fatayat NU di Ciloto Cianjur, Kamis, (26/2).

"Gerakan dakwah NU adalah rahmatan lil alamin bukan anarki. Makanya, ajaran Islam yang didakwahkan adalah khas nusantara yang menjunjung tinggi keberadaan nilai dan budaya,” ujar As’ad.

Pondok Pesantren An-Nur Slawi

Sementara itu, Ketua Umum PP Fatayat, Ida Fauziyah mengatakan bahwa acara ini merupakan kelanjutan dari pelantikan Forum Daiyah Fatayat (Fordaf) pada 21 Februari 2015 lalu.

Pondok Pesantren An-Nur Slawi

"Acara ini bagi Fatayat sangat penting, karena Fatayat juga harus mampu merumuskan langkah langkah dakwah yang terukur dan sistematis supaya tidak gagap dalam merespon gerakan anarkis," tegas Ida Fauziyah.

Dalam acara kali ini, peserta datang dari Pengurus Wilayah Fatayat di seluruh Jawa. Semangat para peserta membuat cuaca alam yang dingin menjadi khidmat dan penuh kehangatan. (Muyassaroh/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren An-Nur Slawi Santri, Ulama, Kajian Pondok Pesantren An-Nur Slawi

Sabtu, 02 Maret 2013

Jika Tak Memungkinkan, Sebaiknya Ibu Hamil Tidak Naik Pesawat

Sidoarjo, Pondok Pesantren An-Nur Slawi - Perempuan hamil yang bepergian dengan pesawat untuk keluar kota dengan jarak tempuh yang cukup jauh, tentu lebih efektif dari segi waktu. Tetapi, transportasi pesawat menjadi alternatif dengan catatan kondisi kehamilannya dipastikan sehat tanpa komplikasi atau penyakit penyerta lainnya.

"Jika dipaksakan terbang dalam kondisi kehamilan yang tidak memungkinkan, bisa terjadi risiko gangguan ringan hingga berat. Seperti keguguran pada kehamilan awal, lahir sebelum waktunya, sumbatan pembuluh darah, sampai dehidrasi yang dapat berakibat fatal bagi kondisi ibu dan janin," kata dokter yang bertugas di Rumah Sakit NU Sidoarjo, Umi, Jumat (12/2).

Jika Tak Memungkinkan, Sebaiknya Ibu Hamil Tidak Naik Pesawat (Sumber Gambar : Nu Online)
Jika Tak Memungkinkan, Sebaiknya Ibu Hamil Tidak Naik Pesawat (Sumber Gambar : Nu Online)

Jika Tak Memungkinkan, Sebaiknya Ibu Hamil Tidak Naik Pesawat

Umi menyarankan sebaiknya pada saat kehamilan berusia di atas 12 minggu di bawah 36 minggu, dan sampai 32 minggu untuk hamil kembar. Pada usia kehamilan di atas 12 minggu, ibu hamil sudah melewati masa-masa mual, kondisi kehamilan sudah lebih stabil serta kondisi fisik sang ibu sudah lebih kuat.

Pondok Pesantren An-Nur Slawi

Sebelum usia kandungan mencapai 12 minggu, sebaiknya ibu hamil tidak menggunakan transportasi pesawat. Dikhawatirkan, kondisi ibu hamil dapat menimbulkan risiko gangguan lainnya bahkan bisa terjadi keguguran. Karenanya sebelum bepergian sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu untuk memastikan sejauh mana kondisi kesehatan ibu dan kandungannya.

Pondok Pesantren An-Nur Slawi

"Terutama jika sebelumnya pernah menderita beberapa hal, seperti pernah mengalami perdarahan selama kehamilan, kencing manis, rasa mual berlebihan di pagi hari, pernah keguguran, hipertensi, penyakit jantung hingga preeclampsia/eklampsia," terang dokter yang bertugas di Rumah Sakit NU itu.

Risiko gangguan ringan bisa dialami seperti perut kembung, telinga berdenging, perut berkontraksi, hingga kram dan pembengkakan pada kaki atau mata kaki. Kondisi itu umumnya terjadi selama penerbangan di atas 3-5 jam. Sementara gangguan yang lebih serius berupa pembekuan darah (blood clots/thrombosis).

"Gejala terjadinya pembengkakan, nyeri dan merah pada bagian belakang kaki terutama di bawah lutut. Penyebab kedua gangguan itu adalah kurang lancarnya peredaran darah," jelasnya.

Menurutnya, bagi ibu hamil yang hendak naik pesawat sebaiknya jauh hari sebelum berangkat harus periksa ke dokter kandungan terlebih dulu, mencari informasi seputar rumah sakit atau pertolongan medis di tempat tujuan pada hari keberangkatan dan saat penerbangan, tiba di bandara jauh lebih awal agar lebih santai ketika melalui proses check-in dan securiti.

Terburu-buru di Bandara, sambung Umi, dapat menimbulkan stres dan itu bukan awal yang baik untuk memulai penerbangan terutama bagi ibu hamil. Begitu sampai di pesawat, usahakan untuk ke toilet terlebih dahulu. Hal itu berguna jika ternyata penerbangan pesawat ditunda dan penumpang sudah tidak diperbolehkan ke toilet.

"Beritahu petugas di konter check in Bandara tentang keadaan Anda agar mereka dapat mempersiapkan kebutuhan Anda sebaik mungkin, kenakan pakaian yang longgar dan nyaman, sepatu yang nyaman dan compression stocking, kenakan sabuk pengaman tepat di bawah perut, minum air dan jus yang banyak untuk menghindari dehidrasi selama penerbangan," tegasnya. (Moh Kholidun/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren An-Nur Slawi Doa, Cerita, AlaSantri Pondok Pesantren An-Nur Slawi