Nikah disunnahkan bagi mereka yang membutuhkannya. Seorang laki-laki (merdeka/bukan budak) boleh memiliki empat orang istri.
Hal ini berdasar pada firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 3:
| Hukum Nikah dan Poligami (Sumber Gambar : Nu Online) |
Hukum Nikah dan Poligami
? ? ? ? ? ? ? ? ? ?Maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi dua, tiga, atau empat.
Tentang pembatasan jumlah empat orang istri bagi laki-laki muslim, hadits riwayat Abu Daud tentang cerita sahabat Wahbin al-Asady dapat dijadikan sebagai pelajaran. ? Wahbin al-Asady pernah sebercerita “saya masuk Islam, dan saat itu mempunyai istri delapan orang. Kemudian saya menceritakannya kepada Rasulillah saw. Lalu beliau bersabda: ? ? ?? ? pilihlah empat dari mereka”. (red. Ulil H)
Pondok Pesantren An-Nur Slawi
Dari Nu Online: nu.or.idPondok Pesantren An-Nur Slawi Daerah Pondok Pesantren An-Nur Slawi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar