Sabtu, 29 April 2017

GP Ansor Pamekasan Dorong Pembersihan Reklame Rokok

Pamekasan, Pondok Pesantren An-Nur Slawi - Pimpinan Cabang GP Ansor Kabupaten Pamekasan mendorong pemerintah setempat untuk serius menyikapi persoalan reklame rokok yang hingga kini terabaikan. Pasalnya, itu merupakan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 yang melarang iklan rokok di jalan protokol.

Ketua GP Ansor Pamekasan Fathorrahman menegaskan, dalam pengamatannya PP tersebut tidak dijalankan sepenuhnya oleh Pemkab Pamekasan. Buktinya, masih terdapat beberapa reklame rokok yang merusak pemandangan di daerah jalan protokol.

GP Ansor Pamekasan Dorong Pembersihan Reklame Rokok (Sumber Gambar : Nu Online)
GP Ansor Pamekasan Dorong Pembersihan Reklame Rokok (Sumber Gambar : Nu Online)

GP Ansor Pamekasan Dorong Pembersihan Reklame Rokok

"Padahal dalam PP itu jalan protokol daerah perkotaan mesti bersih dari reklame rokok. Pemkab Pamekasan harus berani bertindak tegas terhadap perusahaan rokok yang mokong dan melabrak PP," kata Dosen Universitas Madura itu, Senin (8/2).

Pondok Pesantren An-Nur Slawi

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penyelidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan Yusuf Wibiseno mengaku sudah mengantongi data tentang masa aktif perizinan setiap reklame rokok di jalan protokol. Tetapi terdapat beberapa reklame yang belum diturunkan lantaran belum habis masa kontraknya.

"Memang yang masa kontraknya berakhir di tanggal 31 Desember 2015 tidak diperpanjang lagi. Tapi yang belum habis masa kontraknya, kami tunggu sampai habis, baru diturunkan. Karena tidak boleh diperpanjang lagi," ungkapnya.

Pihaknya berterima kasih atas perhatian semua pihak, terutama GP Ansor Pamekasan yang perannya dirasa positif dalam mengontrol dan mendukung setiap program serta kebijakan Pemkab Pamekasan selama ini. (Hairul Anam/Alhafiz K)

Pondok Pesantren An-Nur Slawi

Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren An-Nur Slawi AlaSantri, Budaya Pondok Pesantren An-Nur Slawi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar