Jumat, 02 Maret 2018

Layanan Pengesahan Buku Nikah di Kuala Lumpur

Jakarta, Pondok Pesantren An-Nur Slawi. Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia menemukan beberapa faktor terhadap pelayanan Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur (KBRI KL) dalam hal pengesahan buku nikah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Kuala Lumpur, Malaysia.

Pada Seminar Hasil Penelitian Pencatatan Perkawinan WNI di Luar Negeri, di Hotel Aryaduta, Jakarta, awal November Agus Mulyono yang meneliti kasus tersebut mengatakan terdapat beberapa faktor pendukung terhadap pelayanan pengesahan buku nikah.

Layanan Pengesahan Buku Nikah di Kuala Lumpur (Sumber Gambar : Nu Online)
Layanan Pengesahan Buku Nikah di Kuala Lumpur (Sumber Gambar : Nu Online)

Layanan Pengesahan Buku Nikah di Kuala Lumpur

(Baca: Ini Penyebab Kawin Sirri WNI di Belanda)

Pondok Pesantren An-Nur Slawi

Pertama, kata Agus, KBRI KL selalu menyesuaikan untuk melakukan terobosan terkait pelayanan yang  diperlukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Peraturan di Malaysia, katanya, sering berubah, sehingga beberapa kali KBRI pun melakukan terobosan dalam pelayanan pengesahan buku nikah.

Kedua, ketepatan waktu petugas KBRI KL dalam memberikan pelayanan. Ketiga, ketertiban para WNI yang sedang mengajukan permohonan di KBRI. Keempat, Pemerintah Malaysia tertib administrasi.

Selian faktor pendukung, juga terdapat beberapa faktor penghambat.

Pondok Pesantren An-Nur Slawi





Pertama, dokumen TKI ada yang palsu. Menurutnya, KBRI KL cukup ketat dalam mengeluarkan permohonan pengesahan buku nikah.

Kedua, TKI memilih nikah sirri. Menurutnya, terdapat beberapa TKI yang telah menikah di Indonesia mengaku enggan untuk mengurus pengesahan buku nikah dengan beralasan tidak paham dalam mengurusi pengesahan tersebut.

Ketiga, para pekerja asing yang bekerja di negara Malaysia menggunakan Pas Lawatan Kerja Sementara (PLKS) yang dikeluarkan oleh jebatan Imigrasi Malaysia tidak diperkenankan untuk kawin di Malaysia dan Keempat, peraturan Imigrasi Malaysia sering berubah.

Penelitian tersebut dilakukan Agus bersama Lastriyah, pada 24 April sampai 3 Mei 2017.

Pada seminar tersebut disampaikan pula bahwa selain penelitian di Kuala Lumpur, juga dilakukan di Johor Bahru (Malaysia), Hong Kong, Belanda, dan Arab Saudi. (Husni Sahal/Kendi Setiawan) 

Baca Kajian Keagamaan lainnya DI SINI

Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren An-Nur Slawi IMNU Pondok Pesantren An-Nur Slawi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar